• BADAN KEUANGAN KOTA GORONTALO MENGUCAPKAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 78 TAHUN, "TERUS MELAJU UNUTK INDONESIA MAJU"

Badan Keuangan Kota Gorontalo berkedudukan sebagai unit pelaksana Pemerintah Kota Gorontalo di bidang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor 49 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gorontalo. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Badan Keuangan Kota Gorontalo memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Badan Keuangan Kota Gorontalo

Tugas Pokok Badan Keuangan Kota Gorontalo adalah membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang keuangan.

  1. Fungsi Badan Keuangan Kota Gorontalo

     Fungsi Badan Keuangan Kota Gorontalo adalah:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya;

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

     3. Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Keuangan Kota Gorontalo terdiri dari:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan terdiri dari Sub Bagian Program, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Pendapatan, yang terdiri dari Sub Bidang Pendataan dan Penetapan, Sub Bidang Penagihan dan Pengendalian dan Sub Bidang Penerimaan Lain-lain;
  4. Bidang Anggaran, yang terdiri dari Sub Bidang Anggaran, Sub Bidang Verifikasi dan Sub Bidang Analisa dan Pengendalian;
  5. Bidang Perbendaharaan, yang terdiri dari Sub Bidang Administrasi Gaji, Sub Bidang Administrasi BUD dan Sub Bidang Administrasi Non Anggaran;
  6. Bidang Akuntansi, yang terdiri dari Sub Bidang Pengembangan Sistem Akuntansi, Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban dan Sub Bidang Pengelola Data;
  7. Bidang Aset, yang terdiri dari Sub Bidang Pengelola Aset Daerah, Sub Bidang Penatausahaan dan Pengawasan dan Sub Bidang Investasi dan BLUD.

Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?