Sejak 1 Mei 2025, masyarakat bisa lakukan pembayaran PBB

Senin, 5 Mei 2025. 15:56
tim_kreatif

92 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Mei 2025, masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor pelayanan pajak daerah Badan Keuangan, maupun melalui layanan online dan bank yang telah bekerja sama.

"Mulai 1 Mei, warga sudah bisa membayar PBB tahun 2025. Kami menghimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran untuk menghindari denda keterlambatan,” ujar Nuryanto.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah. Penerimaan dari sektor PBB akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di kelurahan di Kota Gorontalo.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kota Gorontalo atau menghubungi layanan informasi pajak di nomor 08114350303.

Berita Terkait

Pemerintahan

Rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan Gorontalo

Jumat, 16 Mei 2025. 16:31
Pemerintahan

Rekonsiliasi bersama PT. Taspen Gorontalo

Jumat, 16 Mei 2025. 15:56
Pemerintahan

Audience dengan pihak Bank Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025. 11:07

Launching Website Dinas

Jumat, 8 Maret 2024. 13:18