Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Mei 2025, masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan.Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor pelayanan pajak daerah Badan Keuangan, maupun melalui layanan online dan bank yang telah bekerja sama."Mulai 1 Mei, warga sudah bisa mem...
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil dan TPKD di BADAN KEUANGAN KOTA GORONTALO